Selasa, 05 Juni 2012

SISTEM FRANCHISE DI INDONESIA

    Di indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya.
    Sistem Franchising (waralaba) adalah suatu sistem bagi distribusi selektif bagi barang dan atau jasa dibawah suatu nama merek melalui tempat penjualan yang dimiliki oleh pengusaha independen yang disebut “franchisees”, walaupun pemberi franchise (franchisor) memasok franchisee dengan pengetahuan atau identifikasi merek secara terus menerus.
    Setiap perjanjian franchise masuk ke dalam suatu perjanjian kontraktual dengan para franchise-nya. Isi kontrak bisa terdapat perbedaan dalam berbagai hal, seperti jumlah modal yang dibutuhkan, pelatihan yang diberikan, kemampuan bantuan manajerial, dan besarnya wilayah franchise.
    Bentuk franchise:
1. Product Franchise.
2. Processing
3. Bussiness Format.
4. Group Trading Franchise.
    Keunggulan dari sistem Franchise bagi Franchisor adalah:
1.    Bimbingan
2.    Brand name
3.    Produk yang terjamin
4.    Bantuan finansial
    Kelemahan sistem franchise:
1.    Biaya
2.    Pengendalian eksternal
3.    Pelatihan yang lemah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar